Kuasa Hukum Hercules, Agung Sri Purnomo mengatakan sidang
dijadwalkan akan dimulai pada pukul 11.00 WIB. Sidang lanjutan terdakwa
Hercules Rozario Marshall hari ini akan digelar dengan agenda pledoi (nota
pembelaan), di Pengadilan Negara Jakarta Barat.
"Hari ini sidang agendanya pembacaan pledoi dari saudara Hercules. Saya yakin saudara Hercules bisa bebas," kata Agung Sri Purnomo saat dihubungi, Kamis (27/6).
Pada sidang pembacaan tuntutan kemarin, JPU Fajar Sukris Setiawan menuntut Hercules selama enam bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan, memaksa pejabat lakukan perbuatan jabatan atau bukan perbuatan jabatan yang sah, menuntut pidana penjara enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Fajar dalam pembacaan surat tuntutannya, Senin (24/6).
Tuntutan ini lebih ringan dari dakwaan, yang mendakwa terdakwa dengan tiga pasal, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto pasal 55 ayat (1). Kedua, pasal 170 ayat tentang pengeroyokan KUHP, dan ketiga pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, juncto pasal 211 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Fajar menjelaskan, dari tiga pasal yang didakwakan kepada terdakwa, Hercules terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP. "Dalam fakta persidangan, analisa yuridis, terungkap paling sesuai yaitu Pasal 214," jelas Fajar.
"Hari ini sidang agendanya pembacaan pledoi dari saudara Hercules. Saya yakin saudara Hercules bisa bebas," kata Agung Sri Purnomo saat dihubungi, Kamis (27/6).
Pada sidang pembacaan tuntutan kemarin, JPU Fajar Sukris Setiawan menuntut Hercules selama enam bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan, memaksa pejabat lakukan perbuatan jabatan atau bukan perbuatan jabatan yang sah, menuntut pidana penjara enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Fajar dalam pembacaan surat tuntutannya, Senin (24/6).
Tuntutan ini lebih ringan dari dakwaan, yang mendakwa terdakwa dengan tiga pasal, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto pasal 55 ayat (1). Kedua, pasal 170 ayat tentang pengeroyokan KUHP, dan ketiga pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, juncto pasal 211 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Fajar menjelaskan, dari tiga pasal yang didakwakan kepada terdakwa, Hercules terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP. "Dalam fakta persidangan, analisa yuridis, terungkap paling sesuai yaitu Pasal 214," jelas Fajar.
merdeka.com
{ 0 comments... read them below or add one }
Posting Komentar